Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW, 35 tahun, mendapatkan senjata api dari berbagai sumber yang berbeda. Wakasat Reserse Narkoba Polrestro Jakbar, AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo, menjelaskan bahwa pelaku memiliki senjata api genggam rakitan jenis Harlot, senjata air softgun revolver genggam, dan senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin. Polisi juga menyita amunisi seperti peluru kaliber 22 LR dan kotak penyimpanan senjata api.
Senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjaga diri, terutama karena keterlibatan dalam tindak pidana narkoba. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa senjata tersebut belum pernah digunakan untuk melukai orang. Pelaku WW tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang Narkotika, Permenkes tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam. Penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





