Sopir di Jakbar Dituduh Curang, Uang Majikan Rp600 Juta Digunakan untuk Judol

by -204 Views

Jakarta Barat — Kasus sopir berinisial A di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bukan sekadar pencurian biasa. Uang majikan senilai Rp600 juta yang ia bawa kabur ternyata diduga habis dipakai untuk berjudi secara online. Polsek Grogol Petamburan menyebut, pelaku sudah lama terjerat kebiasaan judi daring hingga nekat mengalihkan uang curian ke deposit permainan.

Uang Curian Diduga Langsung Mengalir ke Judi Online

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, sebagian besar uang hasil curian digunakan pelaku untuk deposit judi online. Sementara itu, sebagian kecil dipakai untuk kebutuhan operasional selama pelarian. Polisi juga mengamankan sebagian uang yang masih tersisa dari tangan pelaku.

Yang menarik, pelaku disebut kerap berhenti di minimarket atau ATM untuk menukar uang tunai menjadi uang digital. Pola itu diduga dilakukan agar uang curian bisa segera digunakan dalam aktivitas judi online tanpa meninggalkan jejak yang terlalu mudah dibaca.

Berawal dari Kunci Kamar yang Dititipkan Korban

Aksi pencurian ini bermula saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku. Dari momen itulah, pelaku mengetahui adanya uang tunai Rp600 juta di dalam kamar. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur uang milik majikannya.

Setelah uang di tangan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi. Ia akhirnya ditangkap polisi setelah diketahui bersembunyi di rumah salah satu warga. Penangkapan ini mengakhiri pelarian singkat yang sempat membuat korban kehilangan uang dalam jumlah besar.

Terjerat Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi menegaskan, kasus ini menjadi contoh bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong pelaku melakukan tindakan nekat, bahkan terhadap orang yang mempercayakan pekerjaan kepadanya.