Sopir di Jakbar Dituduh Curang, Uang Majikan Rp600 Juta Digunakan untuk Judol

by -72 Views

Seorang sopir berinisial A diketahui menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk berjudi secara online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah lama kecanduan judi online. Sebagian besar uang curian digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sebagian kecil untuk biaya operasional saat melarikan diri, dan sebagian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ketahuan sering mampir ke minimarket atau ATM untuk mengubah uang tunai menjadi uang digital agar dapat digunakan untuk judi online. Pencurian bermula ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku, yang kemudian melihat uang tunai senilai Rp600 juta di dalam kamar tersebut dan langsung kabur dengan uang tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di rumah salah satu warga dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source link