Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang: Detail Terbaru

by -89 Views

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bermodus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dalam kejahatan tersebut, pelaku menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut Budi, pelaku berjalan kaki untuk mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni agar proses pencurian lebih mudah dilakukan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar dan merusak teralis jendela rumah. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan sudah tiga kali masuk penjara. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob serta mencuri senjata api. Setelah itu, terlibat dalam kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.

NANO mengaku kepada petugas bahwa aksi pencurian dilakukannya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Budi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Source link