Pemkab Maros Cepat Update Data Sawah: 1.700 Ha Beralih Fungsi

by -81 Views

Dalam enam tahun terakhir, sekitar 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah beralih fungsi menurut pembaruan Land Base System (LBS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024. Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan data ini setelah rapat konsultasi publik mengenai penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kemudian, Jamaluddin menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara citra satelit dan kondisi di lapangan yang menyebabkan perlu dilakukannya pembaruan LBS secara menyeluruh.

Alih fungsi lahan sawah didominasi oleh kawasan perkotaan, dimana banyak sawah yang berubah menjadi perumahan, industri, atau kota satelit. Setelah LP2B ditetapkan, setiap lahan yang termasuk di dalamnya tidak lagi boleh dialihfungsikan dan pelanggaran akan berkonsekuensi hukum. Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa luas total LP2B di Maros mencapai 19.163 hektar dan tersebar di hampir seluruh kecamatan.

Muetazim menegaskan bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan dan harus dipertahankan. Selain itu, semua proses perizinan sekarang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Lahan yang berada dalam kawasan LP2B tidak akan mendapatkan izin alih fungsi secara otomatis dari sistem. Namun, sawah yang tidak lagi produktif atau memiliki status IP1 (tadah hujan) masih memiliki kemungkinan untuk dikeluarkan dari LP2B berdasarkan hasil kajian pertanian. Dengan demikian, pembaruan data sawah dan penetapan LP2B di Maros menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Source link