Polisi Ungkap Kasus Residivis Perkosa Remaja di Jatinegara

by -71 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap kasus yang melibatkan seorang pria residivis narkoba berinisial ATH yang menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai bulan Oktober hingga Desember 2025. Kasus ini terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, dekat dengan kantor PPA Polres Metro Jakarta Timur, di wilayah Bali Mester, Jatinegara. Korban, yang memiliki inisial APM, mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka setelah berkenalan melalui media sosial. Tersangka memberikan minuman keras kepada korban dan tanpa persetujuan, melakukan perbuatan tercela saat korban kehilangan kesadaran.

Kasus ini terungkap berkat peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban setelah korban pulang dengan luka-luka yang mencurigakan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka, ATH, yang merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya, kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun beserta denda minimal Rp5 miliar. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa.

Source link