Kebakaran Ruko Jakpus: Polisi Menyelidiki Pemilik Terra Drone

by -71 Views

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan ada tambahan 3 saksi lagi, salah satunya pemilik perusahaan berinisial MWW. Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas juga masih mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Potensi hukum dalam kasus ini melibatkan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait sengaja atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan bencana hingga terjadinya kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah adalah antara 5 hingga 12 tahun penjara. Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru menyatakan bahwa 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi dan dilakukan rekonsiliasi oleh tim DVI Forensik. Identifikasi terhadap 22 kantong jenazah telah selesai dilakukan oleh tim forensik.

Source link