Polisi mulai menelusuri lebih jauh penyebab kebakaran ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Salah satu langkahnya adalah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone, berinisial MWW, sebagai bagian dari pendalaman kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Saksi Bertambah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan ada tambahan tiga saksi yang dimintai keterangan. Dengan pemeriksaan terbaru itu, total sudah 10 saksi diperiksa dalam perkara kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain pemilik perusahaan, penyidik juga terus menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Barang Bukti Dikumpulkan
Di sisi lain, petugas masih mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sejumlah pasal tengah dipertimbangkan, yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan sengaja atau karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, bencana, hingga kematian. Jika nantinya terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berada pada kisaran 5 hingga 12 tahun penjara.
22 Korban Sudah Teridentifikasi
Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru menyampaikan bahwa 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi dan direkonsiliasi oleh tim DVI Forensik. Proses identifikasi terhadap 22 kantong jenazah juga dinyatakan selesai dilakukan oleh tim forensik, menandai salah satu tahapan penting dalam penanganan tragedi yang menelan banyak korban jiwa itu.





