Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa status sopir yang berusia AI masih sebagai saksi dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan pasal 360 KUHP akan dikenakan karena mengakibatkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Nantinya, kasus ini akan diupdate dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ada 22 korban luka akibat tabrakan mobil tersebut, di mana tiga di antaranya dirawat di RS Cilincing, sembilan orang di RS Koja, sementara 10 orang menjalani rawat jalan.
Menurut Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri, pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing adalah seorang pria berinisial AI, yang merupakan sopir pengganti. Pengemudi tersebut ditemani kernet MRR ketika kejadian terjadi. AI merupakan sopir pengganti karena sopir utama dalam keadaan sakit. Pria itu sudah dua kali mengantarkan Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat.
Dari keterangan sopir, terungkap bahwa sekolah tersebut berada di atas tanjakan, dan ia berencana menginjak rem namun rem tidak berfungsi normal. Akibatnya, ia mengira menekan pedal gas sebagai rem. Ini merupakan keterangan sementara karena masih dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Semua keterangan dan fakta akan terus dikumpulkan untuk pengungkapan lebih lanjut.





