Polda Metro Jaya sedang melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah insiden pengeroyokan di Kalibata. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kekerasan terjadi saat penarikan sepeda motor di jalan karena anggota Polri tidak setuju dengan pencabutan kunci kontak. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk perusahaan pembiayaan (leasing) dalam penagihan kredit. Mekanisme penarikan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, bukan melalui penghentian paksa di jalan. Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki legalitas serta pemahaman hukum yang jelas.
Praktik penghentian paksa kendaraan tidak dibenarkan dan sering terjadi karena penagihan tidak didukung surat perintah kerja yang jelas. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa Kalibata untuk menyelidiki peran masing-masing pihak. Hutang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih hutang di Kalibata. Selain pengeroyokan, sekelompok massa juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung, dan kendaraan bermotor. Kepolisian telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini dan proses penyidikan masih berlangsung.





