Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Dilaporkan pada 12 Desember 2025, YouTuber Resbob di laporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024. Laporan ini dilakukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Kasus ini menjadi perhatian Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) sebagai langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah melakukan penyelidikan terhadap laporan serupa terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Selain itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan juga telah memulai tahap penyelidikan awal terhadap kasus tersebut setelah menyaksikan tayangan kontroversial yang disiarkan di YouTube. GoJeblog.com mendapatkan informasi ini dari ANTARA News pada 25 Desember 2025.
Polda Metro Terima Laporan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob





