Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menegaskan bahwa aborsi ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Atwirlany Ritonga sebagai perwakilan KemenPPA mengungkapkan keprihatinannya terhadap data dari Polda Metro Jaya yang menunjukkan jumlah janin atau calon bayi yang terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal sebanyak 361.
KemenPPA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama perempuan dan remaja, tentang risiko praktik ilegal aborsi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika menemukan praktik serupa di sekitar mereka, sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap perlindungan anak.
Dibongkarnya praktik aborsi ilegal yang beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak harus dilakukan secara tegas. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan ditangkap dalam kasus ini, dari eksekutor, penolong, hingga pihak yang mencari dan menyewa tempat pelaksanaan aborsi.
Perlindungan anak, sejak dalam kandungan, adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh lapisan masyarakat. KemenPPA mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak-haknya yang dilindungi secara adil dan optimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.





