Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024. Tersangka tersebut memiliki inisial RAS dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Langkah penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Tim penyidik telah bekerja intensif dalam penyelidikan kasus tersebut, dan berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh RAS adalah dengan meminjam identitas karyawan perusahaan untuk kemudian memalsukan dokumen-dokumen pengajuan klaim JKK. Melalui tindakan tersebut, RAS berkolaborasi dengan oknum karyawan BPJS.
Pasal yang disangkakan kepada RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Diperkirakan Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut sebesar Rp21,73 miliar.
Kejati DKI Jakarta telah memutuskan untuk menahan tersangka RAS untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025. Kasus ini tetap dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran hukum berlaku.





