Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir pada Sabtu dinihari di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan. Kedua pelaku, DF (28) dan AZ (34), ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga termasuk uang tunai dan kartu elektronik.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kejadian tersebut melibatkan sopir berinisial MA yang mengendarai mobil dan berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Para pelaku secara paksa meminta dompet korban berikut beberapa dokumen penting lainnya.
Kedua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera bergerak untuk menangkap pelaku. Setelah penyelidikan yang intensif, petugas berhasil menemukan pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke. Pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pemerasan telah digunakan oleh keduanya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, keberhasilan Polsek Metro Penjaringan dalam mengungkap kasus ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara.





