Dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) masih menunggu penahanan setelah menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa polisi telah memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disiapkan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti narkoba tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila seberat 40,23 gram. Meski tidak tertangkap saat bertransaksi, kedua pelaku masih harus menunggu penahanan setelah proses hukum selesai.
Anak Pengedar Narkoba Jakbar: Ditahan di Sentra Handayani





