Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara

by -91 Views

Sebuah pernyataan dari penasihat hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail menegaskan bahwa pemberian uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono tidak bisa dianggap sebagai uang untuk mengurus perkara. Dilansir dari ANTARA pada Selasa, 23 Desember 2025, Maqdir menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Liyanto, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan imbalan untuk mengurus Clear and Clean (CnC) tambang, dan bukan terkait dengan perkara hukum. Maqdir juga mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Selain itu, kesaksian Liyanto juga terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), bukan dengan perkara yang menyangkut kliennya. Dia menyoroti konstruksi dakwaan yang menghubungkan aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti yang kuat, dan advokat tersebut menegaskan bahwa hukum pidana memerlukan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah. Saat memberikan kesaksian, Liyanto mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp11 miliar diberikan kepada Rezky untuk mengondisikan kasus perdata pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) baru bara milik keluarganya. Penyaksian tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018 yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.

Source link