Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulai penyelidikan terkait pinjaman uang sebesar Rp 75 miliar yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, kepada Bank Sumut. Yohanes Masudede, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam MOU pinjaman yang tidak melibatkan beberapa pejabat penting di Nias Utara. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang perlu segera diusut.
Dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut, hanya terdapat nama dan paraf Bupati Nias Utara serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu. Tidak terdapat tanda tangan dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bappeda Nias Utara. Tanpa keterlibatan pihak yang seharusnya, pinjaman tersebut seharusnya untuk membiayai infrastruktur.
Ketidaktransparanan dalam proses pinjaman ini mengindikasikan kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk segera mengusut kasus ini dengan memanggil Amizaro Waruwu. Organisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan masyarakat. Fokus dari investigasi ini adalah untuk menegakkan keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan publik.





