Dilema Penambahan RTH dan Prostitusi di Jakarta

by -74 Views

Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Keberadaan aktivitas ilegal ini terus bertahan meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban, bahkan dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan-jalan arteri. Beberapa lokasi seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, telah lama menjadi tempat kegiatan prostitusi liar yang sulit untuk diatasi. Namun, baru-baru ini muncul kasus prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat yang membuat petugas harus mengambil tindakan dengan mengamankan dua pelaku prostitusi di lokasi tersebut.

Fenomena prostitusi liar di ruang terbuka ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari ruang terbuka, efektivitas penertiban, dan kontrol sosial. Seiring dengan maraknya kegiatan prostitusi secara terang-terangan, muncul perhatian mengenai penambahan RTH di wilayah Jakarta dan apakah hal ini menjadi kesempatan bagi oknum pelaku untuk memperluas praktik ilegal tersebut. Muncul pertanyaan yang relevan apakah penambahan RTH malah memberikan peluang baru bagi para pelaku prostitusi untuk terus meluas.

Sebuah kilas balik dilakukan pada pertengahan 2025 dimana upaya pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan secara massal. Ratusan personel Satpol PP Jakbar dikerahkan untuk menjaring pekerja seks komersial (PSK) ilegal yang beroperasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke yang sebelumnya viral pada pertengahan 2024. Penertiban dilakukan di waktu tengah malam dan berhasil mengamankan sejumlah PSK beserta tenda-tenda tempat praktik prostitusi dilakukan. Penggerebekan juga dilakukan di Gang Royal di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penertiban ini menunjukkan bahwa prostitusi liar masih menjadi masalah yang sulit untuk diatasi di wilayah Jakarta, meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan sebelumnya. Diperlukan langkah yang lebih tegas dan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi praktik ilegal ini demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Source link