Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil, diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menanggapi pengeroyokan dan penganiayaan pedagang di kawasan banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Budi menegaskan setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum. Dua tersangka, berinisial SA (36) dan SH (52), berhasil ditangkap di lokasi berbeda dengan polisi menyita pisau sangkur sebagai barang bukti dan menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap peran kedua pelaku, SA dan SH, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di BKT Jaktim. Dalam kasus ini, SA meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kedua pelaku diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial. From hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang sering meminta uang kepada pedagang dengan dalih “uang jasa” sambil membawa senjata tajam. Polisi, termasuk Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memastikan bahwa tindakan pengeroyokan dan kekerasan tidak akan ditoleransi. Kedua pelaku akan ditindak sesuai hukum untuk menghentikan aksi intimidasi terhadap pedagang kecil. Dilarang keras mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Tak Ada Toleransi terhadap Premanisme dan Kekerasan, Tegaskan Polisi





