JAKARTA — Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan, terutama jika sasarannya pedagang kecil yang sedang mencari nafkah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan sikap tegas itu menyusul kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
Dua Tersangka Diamankan, Polisi Sita Sajam
Dalam penanganan perkara tersebut, dua tersangka berinisial SA (36) dan SH (52) telah ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga menyita sebilah pisau sangkur yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi kekerasan itu. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Budi menegaskan, setiap bentuk intimidasi, pemalakan, maupun kekerasan akan ditindak sesuai hukum. “Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Peran SA dan SH dalam Kasus di BKT
Polres Metro Jakarta Timur turut mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. SA diduga meminta atau memungut uang dari pedagang, sementara SH melakukan tindakan kekerasan yang membuat korban mengalami luka.
Hasil penyelidikan sementara menyebut SA kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih “uang jasa” sambil membawa senjata tajam. Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial, yang ikut mempercepat langkah kepolisian untuk memburu para pelaku.
Polisi Janji Tak Beri Celah bagi Intimidasi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memastikan pengeroyokan dan kekerasan semacam ini tidak akan dibiarkan berkembang. Menurut dia, tindakan para pelaku harus diproses sampai tuntas agar tidak ada lagi ruang bagi praktik intimidasi terhadap pedagang kecil di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan SA dan SH, polisi menegaskan penanganan perkara ini bukan hanya soal satu insiden, melainkan pesan bahwa aksi premanisme sekecil apa pun akan berhadapan dengan proses hukum.
Dilarang keras mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





