Kejaksaan Agung RI telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah bersiap dalam hal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Anang menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait melalui perjanjian kerja sama bersama Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung. Secara teknis, Kejaksaan juga telah meningkatkan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, KUHAP juga sudah siap. Semua persiapan ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara yang sama di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





