Polisi Tangkap Bapak Menculik Anak Kandungnya di Jakut: Berita Terbaru

by -344 Views

Kasus penculikan anak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berujung pada penangkapan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi nekat tersebut. Polsek Kelapa Gading memastikan JE dan JP sudah diamankan setelah menculik JDJ (3), anak kandung JE, di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra.

Diduga Dipicu Rasa Rindu Setelah Lama Tak Bertemu Anak

Menurut polisi, motif utama kasus ini berkaitan dengan keinginan JE untuk bertemu anaknya kembali setelah tiga bulan tidak berkomunikasi. Kondisi itu terjadi karena hak asuh JDJ berada di tangan mantan istri JE. Dari keterangan yang dihimpun, JE kemudian diduga menyusun rencana bersama dua orang lainnya, termasuk JP, untuk membawa kabur sang anak.

Meski dua pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu satu orang lain berinisial DB yang disebut berhasil melarikan diri. Ketiganya diduga berkonspirasi dalam penculikan yang dilakukan secara cepat dan terencana di lokasi kejadian.

Korban Direbut Saat Hendak ke Gereja

Aksi penculikan itu terjadi saat JDJ bersama asisten rumah tangganya hendak pergi ke gereja. Tiba-tiba seorang pria datang, merebut anak tersebut, lalu kabur ke tangga darurat. Di titik itu, sudah ada rekan-rekannya yang menunggu untuk membantu pelarian.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas keamanan apartemen. Dari respons awal itu, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, JP. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengintai hingga menemukan jejak JE. Berdasarkan hasil pelacakan itu, JE akhirnya ditangkap di Sawah Besar pada pukul 21.00 WIB.

Polisi Kumpulkan Bukti dan Dalami Peran Tiap Pelaku

Setelah penangkapan, JE mengakui perbuatannya dan menyebut alasannya karena tidak bisa bertemu dengan anaknya selama tiga bulan akibat keputusan pengadilan yang menetapkan hak asuh kepada mantan istrinya. Dari proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti yang dinilai relevan untuk menguatkan kasus ini.

Baik JE maupun JP kini ditahan dan dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU tentang KUHP. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap DB masih terus dilakukan untuk mengungkap peran lengkap masing-masing pelaku dalam penculikan anak kandung tersebut.