Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap JE dan JP yang berkonspirasi dalam kasus penculikan anak kandung JE, JDJ (3), di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara. KEpastian ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra. Motif pelaku adalah karena rindu kepada anaknya setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan karena hak asuh anak tersebut dipegang oleh mantan istri JE. Meskipun dua pelaku berhasil ditangkap, polisi masih memburu pelaku ketiga, DB, yang melarikan diri. Keduanya dijerat dengan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU tentang KUHP.
Penculikan anak tersebut terjadi saat JDJ bersama asisten rumah tangganya hendak pergi ke gereja. Seorang pria tiba-tiba merebut anak tersebut dan kabur ke tangga darurat, di mana telah menunggu rekan-rekannya. Kejadian ini dilaporkan kepada petugas keamanan yang berhasil menangkap salah satu pelaku, JP. Setelah melacak kamera pengintai, petugas berhasil menemukan JE dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus. JE mengakui tindakannya karena tidak bisa bertemu dengan anak selama tiga bulan akibat keputusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak kepada mantan istrinya. JE ditangkap di Sawah Besar pada pukul 21.00 WIB dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tangkap Bapak Menculik Anak Kandungnya di Jakut: Berita Terbaru





