Kewajiban transparansi pejabat negara sangat penting untuk dijunjung, termasuk dalam pelaporan harta kekayaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi aturan ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi kekayaan Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir. Kekayaan Citra meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar, mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan signifikan dalam kekayaannya pada tahun 2024, mencapai Rp 22,063 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar.
Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara adalah cerminan transparansi dan integritas, serta menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, kepatuhan dalam melaporkan kekayaan oleh Bupati Citra Pitriyami dan Wakil Bupati Ino Darsono menunjukkan kesadaran akan pentingnya prinsip tersebut dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.





