Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang melaksanakan pemeriksaan tes urine serentak terhadap 23.197 narapidana di Lapas Narkotika di seluruh Indonesia. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, tes urine juga merupakan langkah preventif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Direktorat Pemasyarakatan saat ini sedang mengkonsentrasikan upaya mereka untuk mengurangi keberadaan narkotika di dalam Lapas.
Hari ini, ribuan narapidana di Lapas Narkotika tengah menjalani tes urine untuk deteksi narkotika. Jika ada yang hasil tesnya positif, akan dikenakan sanksi tegas setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan. Direktorat PAS menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas narkoba dengan melakukan tes urine rutin di berbagai lembaga pemasyarakatan. Tes urine merupakan bagian dari kegiatan rutin di lingkungan pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh narapidana maupun petugas.
Rika, perwakilan Ditjen PAS, berharap upaya pencegahan dimulai dari narapidana hingga seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan kebijakan zero narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.





