Jakarta Utara — Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja yang hilang di depan Autospa Pluit. Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/1), dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku serta kendaraan curian di kawasan Tanjung Priok.
Pelaku Ditangkap di Bahari Tanjung Priok
Usai menerima laporan, petugas langsung menelusuri jejak pelaku hingga mengarah ke wilayah Bahari, Tanjung Priok. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap seorang pria berinisial GI (32) beserta sepeda motor hasil curian. Dari pengembangan awal, penangkapan itu menjadi pintu masuk untuk membongkar peran pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
Pengakuan GI dan Barang Bukti yang Disita
Dalam pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial JP yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor curian, kunci T, dan kunci Y yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Korban Alami Kerugian Rp25 Juta
Korban berinisial MIR (25) mengalami kerugian sekitar Rp25 juta setelah motornya raib dari lokasi parkir. Saat selesai bekerja, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga berujung pada penangkapan GI. Pelaku kini dapat dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Keberhasilan pengungkapan ini, sebagaimana disebutkan kepolisian, menunjukkan keseriusan Polsek Metro Penjaringan dalam menekan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
Source link





