Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum setelah melibatkan para pelapor dan tersangka serta mempertimbangkan syarat keadilan restoratif.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lainnya juga telah dijadwalkan. Penyidikan perkara atas tersangka yang tidak dihentikan terus berlanjut untuk memastikan kepastian hukum. Penanganan perkara dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, dengan masing-masing klaster dikenakan pasal-pasal hukum yang berlaku. Untuk klaster pertama termasuk ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan untuk klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada kedua klaster tersebut adalah Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka klaster kedua juga mencakup Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1.





