Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee, pada tanggal 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengacara tersangka telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Penundaan pemeriksaan sebelumnya merupakan permintaan dari tersangka. Penyidik akan memberikan informasi terbaru sebelum jadwal pemeriksaan apakah kondisi tersangka sudah membaik.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee ditunda karena kondisinya yang belum sehat. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi antara lain pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemeriksaan ulang untuk Richard Lee pada tanggal 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penundaan sebelumnya disebabkan oleh kondisi kesehatan tidak fit. Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, dapat dilihat di sumber berita resmi © ANTARA 2026.





