Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi

by -81 Views

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Kasus tersebut diungkap setelah penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, kendaraan, dan telepon genggam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa standar keselamatan. Hasil oplosan gas ini kemudian dijual di sejumlah wilayah di Jakarta. Penyalahgunaan LPG bersubsidi seperti ini merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan serta membahayakan masyarakat. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas ke layanan kepolisian 110.

Source link