Jalan Damai Eggi Sudjana- Damai Hari Lubis: Disindir, 3 Orang Hadapi Polisi

by -58 Views

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalur damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, tiga tersangka klaster pertama memilih untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, yaitu Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menegaskan bahwa kliennya enggan mengambil jalur kompromi, tetapi tetap memilih untuk bersikap tegas dalam menghadapi proses hukum.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa kliennya bukan hanya sekadar tersangka, melainkan sebagai pejuang yang bersedia bertahan menjalani proses ini. Ia menekankan bahwa ketiga tersangka ini bukanlah orang biasa dan menyindir bahwa Eggi dan Damai telah meninggalkan medan perjuangan. Khozinudin juga mengkritik mekanisme restorative justice yang ditempuh oleh Eggi dan Damai, menilainya sebagai upaya untuk memecah belah barisan para tersangka dan diduga difasilitasi oleh aparat keamanan.

Menurut Khozinudin, perdamaian yang diupayakan oleh Eggi dan Damai tidak cukup untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa substansi perkara harus diuji secara tuntas di pengadilan, bukan diselesaikan dengan jalan damai. Polda Metro Jaya sendiri telah membagi kasus ini menjadi dua klaster, dimana klaster pertama melibatkan lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Source link