Polres Metro Jakarta Selatan telah menunda pemeriksaan influencer dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dr. Samira dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Pihak kepolisian masih akan menunggu surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Meskipun dalam kondisi memerlukan kursi roda, dr. Samira tetap hadir sebagai langkah kooperatif. Polisi sebelumnya telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 12 Desember 2025. Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Maret 2025.
Kejadian ini bermula dari unggahan yang diunggah oleh pemilik akun @dokterdetektifreal yang dinilai menyinggung korban pada tanggal 4 Maret 2025. Akibat unggahan tersebut, pemilik akun tersebut dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.





