Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa informasi mengenai adanya aktivitas pengedar ganja di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara telah diterima. Petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket besar ganja seberat satu kilogram lebih dan empat paket kecil. Para pelaku mengakui bahwa mereka membeli ganja untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah pengembangan lebih lanjut, dua orang lainnya yang sedang menunggu barang juga berhasil ditangkap, sehingga total ada empat orang tersangka.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), ditangkap pada Rabu malam. Barang bukti yang disita meliputi kotak besar ganja, paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pihak berwenang terus memantau dan bertindak cepat untuk memberantas kegiatan ilegal terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Referensi : ANTARA
