Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong tetap menjadi tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak di tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta pada Selasa.
Setelah menjalani dua sidang praperadilan, keputusan pengadilan menolak permohonan untuk mencabut status tersangka dan menyetujui penahanan Liu Xiaodong. Meskipun perkara praperadilan terkait penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri telah dicabut, Liu Xiaodong masih terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 306 KUHP baru.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait tindak pidana pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak yang tidak sah. Meskipun permohonan praperadilan Liu Xiaodong ditolak, pengadilan menyatakan penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri sah berdasarkan bukti hukum yang ada.
Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong untuk mengulur waktu dengan praperadilan guna menghindari masa tahanan. Dia menekankan bahwa tindakan Liu Xiaodong tidak beralasan dan hanya bertujuan untuk memperpanjang masa tahanan.
Liu Xiaodong diduga sebagai otak dari pencurian emas yang menggunakan bahan peledak milik PT. SRM untuk kegiatan tambang ilegal di Ketapang. Aktivitas tambang ilegal tersebut telah dibuktikan dengan lonjakan tagihan listrik yang signifikan dan hilangnya batuan emas yang sebelumnya disita oleh Bareskrim Polri. Kasus ini kini ditangani oleh Pengadilan Negeri Ketapang setelah dilimpahkan oleh Bareskrim.





