Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mulai menata ulang belanja daerah pada tahun anggaran 2026 setelah kapasitas fiskal menyusut. Salah satu pos yang ikut terkena dampak adalah perjalanan dinas, yang dipangkas sekitar Rp2 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Anggaran Perjalanan Dinas Turun
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan anggaran perjalanan dinas pada 2026 turun dari Rp17.925.787.000 pada 2025 menjadi Rp15.714.760.000. Pemangkasan ini dilakukan secara proporsional di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah.
Meski ruang belanja makin sempit, pemerintah daerah tetap menempatkan kinerja OPD sebagai prioritas. Andi Davied menegaskan, kegiatan yang bersifat wajib dan strategis tetap harus berjalan agar pelayanan pemerintah tidak terganggu.
Efisiensi Didorong Lewat Cara Kerja Digital
Untuk menekan biaya, Pemkab Maros juga mendorong kegiatan yang memungkinkan dilakukan secara daring agar memanfaatkan fasilitas digital. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kebutuhan perjalanan fisik tanpa mengorbankan efektivitas kerja.
Tak hanya perjalanan dinas, sejumlah pos belanja lain di Maros juga ikut terkoreksi. Di antaranya belanja ATK, kertas, bahan komputer, makan dan minum rapat, honorarium narasumber, sewa gedung, kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, hingga pemeliharaan.
Penyesuaian Anggaran Menjadi Pilihan
Rangkaian pemangkasan itu menunjukkan arah kebijakan anggaran Maros pada 2026 lebih berhati-hati. Di tengah berkurangnya kapasitas fiskal daerah, pemerintah memilih merapikan belanja yang dinilai masih bisa ditekan, ketimbang mempertahankan pola pengeluaran seperti tahun sebelumnya.
Dengan komposisi baru ini, Pemkab Maros berharap belanja daerah tetap terkendali, sementara aktivitas pemerintahan yang bersifat penting tetap berjalan sesuai kebutuhan.





