Pada tahun anggaran 2026, anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan mengalami pemangkasan akibat berkurangnya kapasitas fiskal daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas turun dari Rp17.925.787.000 pada tahun 2025 menjadi Rp15.714.760.000 pada tahun 2026. Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, namun kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diprioritaskan dengan fokus pada kegiatan yang bersifat wajib dan strategis. Dalam upaya efisiensi, kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring akan didorong untuk memanfaatkan fasilitas digital guna menekan biaya perjalanan. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara proporsional di seluruh OPD, seiring dengan penyesuaian fiskal daerah pada tahun anggaran 2026. Selain perjalanan dinas, sejumlah pos belanja lain di Kabupaten Maros juga mengalami penurunan signifikan, seperti belanja ATK, kertas, bahan komputer, makan dan minum rapat, honorarium narasumber, sewa gedung, kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan pemeliharaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk efisiensi dan penyesuaian anggaran di tengah berkurangnya kapasitas fiskal daerah.
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Maros Dipangkas Rp2 Miliar





