Polisi Konfirmasi Dua Laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

by -47 Views

Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya dua laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Minggu sekitar pukul 18.00-20.00 WIB dari dua pelapor yang berbeda. Profesor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah pelapor dalam kasus ini, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui berbagai media elektronik dan sosial.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua terlapor tersebut akan segera dipanggil untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal-pasal hukum yang terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 433 dan 434 UU ITE. Damai Hari Lubis juga telah menyatakan bahwa Ahmad Khozinudin melakukan fitnah terhadap dirinya, yang menjadi salah satu laporan terpisah dalam kasus ini.

Sementara itu, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin atas tuduhan serupa, namun dalam dua laporan terpisah yang berbeda. Pemanggilan kedua terlapor ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk proses lebih lanjut. Semua proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga harkat dan martabat masing-masing pihak yang terlibat.

Source link