Pengusaha Properti Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi: Berita Terbaru

by -52 Views

Iwan Sunito, pengusaha properti internasional, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat publikasi digital yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Publikasi tersebut dinilai merusak reputasi pribadi dan bisnis global yang dipimpin oleh Iwan, serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Laporan pencemaran nama baik ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat dan menciptakan persepsi negatif. Dalam laporannya, Iwan meminta polisi untuk menyelidiki peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan tersebut menyebut beberapa pasal KUHP dan UU ITE sebagai landasan hukum. Iwan menegaskan kesiapannya untuk berkooperasi sepenuhnya dalam proses hukum ini dan memastikan adanya klarifikasi yang adil serta perlindungan terhadap reputasinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat membuktikan adanya laporan tersebut dan menjalankan proses pendalaman. Selain itu, nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.

Source link