Pengacara terdakwa Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) pada saat itu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir setelah sidang lanjutan yang dihadiri oleh enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh proses pengadaan Chromebook dilaksanakan melalui sistem e-Katalog LKPP yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Dodi, harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada intervensi dari Nadiem Makarim dalam menentukan harga atau vendor karena tidak ada mekanisme hukum bagi Menteri untuk melakukan hal tersebut. Proses pengadaan Chromebook melalui verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi serta melalui tahapan negosiasi yang transparan dan akuntabel.
Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak mengakibatkan pembengkakan harga pengadaan, bahkan dapat memberikan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,2 triliun. Keputusan untuk menggunakan Chromebook didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan nilai terbaik bagi negara, serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.





