Pengadilan Jakarta Barat Tunda Sidang Dakwaan Bos Robot Trading Net89

by -41 Views

Sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI telah ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hingga satu minggu mendatang. Hal ini disebabkan para terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan KUHAP baru. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) mengungkapkan bahwa penundaan sidang terkait dengan status DPO yang harus dipenuhi dengan syarat administratif, termasuk bukti pemanggilan resmi kepada terdakwa di alamat terakhir.

Sidang untuk terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dilakukan tanpa kehadiran mereka yang masih berstatus DPO. BL Hadi juga menjelaskan bahwa ada total 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89, dengan 11 orang telah masuk persidangan. Dua terdakwa lain sedang diproses vonisnya. Sementara itu, tersangka lainnya yang dinilai sebagai aktor krusial dalam kasus tersebut baru memulai persidangan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel dan Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, yang juga masih berstatus DPO.

Kasus ini mencakup ribuan member yang diduga mengalami kerugian triliunan rupiah. Proses hukum untuk membawa para terdakwa ini ke pengadilan terus berlanjut, dengan harapan korban bisa mendapatkan keadilan dari praktik investasi bodong yang mereka alami. Tersangka-tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat diproses hukum dengan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link