Pemerintah Kabupaten Maros telah masuk ke dalam nominasi Kabupaten percontohan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2026. Maros tidak sendirian, beberapa kabupaten kota lain juga terlibat dalam nominasi Kabupaten anti korupsi 2026. Ariz Dedy Arham, Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan hasil pengembangan dari program desa antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 hingga 2023. Maros direncanakan akan menjadi kabupaten antikorupsi percontohan untuk tahun 2026. Program ini diinisiasi oleh dorongan Komisi III DPR RI dengan tujuan meningkatkan level program antikorupsi, bukan hanya di tingkat desa, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota. Proses penetapan kabupaten/kota antikorupsi telah dilakukan melalui tahapan screening ketat sejak 2024, dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh berbagai instansi terkait. Maros dinilai memiliki indikator yang baik dari sisi komitmen pimpinan, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye pelayanan publik yang terbuka. Program ini menekankan pentingnya komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat sebagai kunci utama dalam memerangi korupsi. Meskipun tidak disertai dengan bantuan keuangan tambahan, program Kabupaten Antikorupsi diharapkan mampu mempercepat kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat dan daerah. Bupati Maros AS Chaidir Syam menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama stakeholder akan berupaya maksimal dalam memerangi korupsi, dan terpilihnya Maros sebagai nominasi kabupaten percontohan anti korupsi diharapkan menjadi nilai tambah bagi semua pihak.
Maros 2026: KPK Siapkan Kabupaten Antikorupsi





