Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Logo NU yang Diedit

by -211 Views

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) lalu menyebarkannya di media sosial. Kasus ini langsung menyita perhatian setelah nomor laporan beredar di jagat maya, memunculkan sorotan terhadap dugaan konten bermuatan kebencian yang menyeret simbol keagamaan.

Laporan Masuk Malam Hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diterima pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ turut membagikan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disebut terkait laporan polisi itu. Informasi tersebut membuat publik mengetahui bahwa perkara ini sudah resmi masuk ke kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.

Pelapor Sebut Ada Ujaran Kebencian

Dalam laporan itu, pelapor berinisial MDR yang merupakan anggota NU menyampaikan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Dasar yang dirujuk adalah UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MDR melaporkan bahwa pada 1 Februari 2026 dirinya melihat unggahan di aplikasi Twitter yang dinilai berisi ujaran kebencian, karena lambang NU diubah oleh pihak tertentu dan disamakan dengan Yahudi.

Masuk ke Tahap Penyelidikan

Atas temuan itu, pelapor kemudian membuat laporan polisi agar dugaan perbuatan tersebut bisa ditelusuri lebih jauh. Dengan masuknya laporan ke Polda Metro Jaya, proses penanganan kini berada pada tahap awal penyelidikan untuk menilai isi unggahan, konteks penyebaran, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengeditan dan distribusi konten tersebut.