Pada hari Selasa, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan penyebarannya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mencatat bahwa laporan itu masuk sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, di media sosial, akun @abunasor_ membagikan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait laporan polisi tersebut. Dalam laporan tersebut, pelapor dengan inisial MDR melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang merujuk pada UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor, yang merupakan anggota NU, melaporkan bahwa tanggal 1 Februari 2026, ia melihat postingan di aplikasi Twitter yang mengandung ujaran kebencian, di mana lambang NU diubah oleh orang tersebut dan disamakan dengan Yahudi. Pelapor kemudian membuat laporan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Logo NU yang Diedit





