Manfaat Pengoplosan Gas Bersubsidi bagi Pelaku: Peluang Besar!

by -77 Views

Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditemukan mendapatkan keuntungan besar dengan menyuntikkan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengingatkan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa memperhatikan bahaya yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut. Kasus ini terungkap setelah patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” di platform e-commerce dengan tabung yang mencurigakan. Penelusuran digital kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

Pelaku menggunakan tabung subsidi berat 3 kg untuk disuntikkan ke tabung non subsidi berat 5,5 kg dan 12 kg, serta menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi. Penangkapan empat tersangka di Jakarta Utara dan satu tersangka di Bogor terkait praktik pengoplosan gas juga dilakukan oleh petugas. Selama proses pengoplosan, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 dan menjualnya seharga Rp200.000-Rp220.000 per tabung, dengan keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

Dalam praktik pengoplosan gas ke tabung portabel, satu tabung subsidi 3 kg bisa menghasilkan 10 tabung portabel dengan harga jual Rp11.000 per unit. Sindikat ini memiliki volume produksi sekitar 180 tabung subsidi 3 kg per bulan. Polisi menyita berbagai tabung gas, mobil pengangkut, peralatan, dan material lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Source link