Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan bagi seorang siswa berinisial N yang menjadi korban pelecehan psikis di kawasan Pasar Rebo. Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, menyatakan bahwa anak korban telah melapor ke polisi dan mendapatkan rujukan ke lembaga terkait untuk layanan psikologi dan pemulihan. Selain itu, korban juga dirujuk ke psikolog dan layanan penelitian sosial di Sentra Handayani di bawah Kementerian Sosial.
Polisi saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk anak-anak yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Mereka juga akan memeriksa telepon seluler untuk melihat rekaman atau jejak digital yang ada. Dalam melakukan penyelidikan, Kepolisian selalu memprioritaskan kepentingan terbaik bagi korban, terutama dari aspek psikologisnya.
Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dan tim PPA menghargai keberanian anak korban yang melaporkan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kepolisian akan mendukung korban sepenuhnya dalam penanganan kasus ini. Saat pertama kali melakukan konseling dengan korban, polisi memberikan penguatan mental dan perlindungan agar korban merasa aman dan didengarkan.
Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dan mengungkap sepenuhnya dugaan pelecehan psikis tersebut. Kasus ini melibatkan tidak hanya dua siswi, tetapi mungkin ada lebih dari dua korban. Sejumlah siswa dan alumni sudah mulai memberikan dukungan dan menuntut keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus ini. Semua pihak, termasuk sekolah dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat mengusut tuntas kasus pelecehan ini agar tidak terulang dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengungkapkan pengalaman mereka.





