Pendampingan Polisi untuk Siswa Korban Pelecehan Psikis di Jakarta Timur

by -292 Views

Pendampingan Polisi untuk Siswa Korban Pelecehan Psikis di Jakarta Timur

Kasus dugaan pelecehan psikis yang menimpa seorang siswa berinisial N di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini memasuki tahap pendampingan dan penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan korban mendapat akses pemulihan psikologis sejak awal penanganan.

Korban Dirujuk ke Layanan Psikologi dan Sosial

Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, menjelaskan bahwa anak korban sudah melapor ke polisi dan langsung diarahkan ke lembaga terkait untuk mendapatkan layanan psikologi serta pemulihan. Korban juga dirujuk ke psikolog dan layanan penelitian sosial di Sentra Handayani di bawah Kementerian Sosial.

Menurut Sri Yatmini, langkah itu diambil agar kondisi psikologis korban tidak semakin terbebani selama proses hukum berjalan. Polisi, kata dia, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan.

Penyelidikan Berjalan, Saksi-Saksi Dipanggil

Di sisi lain, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Saksi-saksi, termasuk anak-anak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memeriksa telepon seluler guna menelusuri kemungkinan adanya rekaman atau jejak digital yang dapat membantu menguatkan penyelidikan.

Dalam proses ini, kepolisian menegaskan tetap berhati-hati agar pemeriksaan tidak menambah tekanan pada korban. Pendekatan yang dipakai bukan hanya mencari unsur pidana, tetapi juga memastikan anak tetap merasa aman dan didengarkan.

Kasus Diduga Melibatkan Lebih dari Dua Korban

Kasus yang sedang ditangani disebut tidak berhenti pada satu korban. Dari informasi yang berkembang, dugaan pelecehan psikis ini melibatkan bukan hanya dua siswi, melainkan kemungkinan lebih dari dua korban. Sejumlah siswa dan alumni pun mulai menyuarakan dukungan serta meminta keadilan dan transparansi dalam proses pengusutan.

Tim PPA Polres Metro Jakarta Timur menghargai keberanian korban yang berani melapor. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dan kepolisian akan mendampingi korban sepenuhnya hingga penanganan kasus ini selesai.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada sejauh mana keterangan saksi, pemeriksaan perangkat digital, dan pendampingan psikologis dapat membuka duduk perkara secara utuh tanpa mengorbankan kondisi korban.