Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria dengan inisial RA, TB, dan AW ditangkap oleh polisi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kepolisian melakukan pemantauan dan pemetaan sebelum berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan.
Selama penggeledahan, polisi menemukan 10 kg ganja yang disimpan dalam tas jinjing. Pengembangan dilanjutkan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 15,507 kg dengan penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tindakan tegas terhadap pelaku kriminal ini tentu merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga langkah-langkah tersebut dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.





