Pernyataan Jokowi Tentang UU KPK: Analisis dan Kritik

by -65 Views

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau lebih dikenal sebagai Gus Falah, mengkritik pendekatan ganda Presiden Joko Widodo terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Gus Falah, Presiden juga berkontribusi dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU KPK sebelumnya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Dia menyoroti bahwa melemparkan tanggung jawab hanya kepada DPR sebagai inisator revisi UU KPK merupakan bentuk menghindari tanggung jawab. Gus Falah mengemukakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, Presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pembahasan RUU bersama DPR melalui menteri terkait. Selain itu, Presiden juga dapat mengajukan RUU di luar program legislasi nasional dan mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah. Gus Falah menyoroti peran Presiden dalam proses revisi UU KPK yang terlihat jelas dalam surat tertanggal 11 September 2019, di mana Menteri Hukum dan HAM didorong untuk membahas revisi UU KPK atas perintah Presiden. Gus Falah juga menyatakan bahwa jika Presiden tidak setuju dengan revisi tersebut pada saat itu, pemerintah bisa menarik perwakilannya dari proses pembahasan atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya. Protestasi atas revisi UU KPK tersebut sempat mencuat dalam bentuk aksi demonstrasi, dengan para demonstran menyuarakan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap UU KPK yang baru.

Source link