Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari WNA: Pelanggaran Izin Tinggal

by -65 Views

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan terjadi dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan.

ZS diduga melakukan aktivitas sebagai DJ dan masuk ke Indonesia menggunakan “Visa on Arrival” (VoA), sedangkan KS adalah seorang penari (dancer) yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain pelanggaran izin tinggal, lokasi tersebut juga diduga sebagai tempat berkumpulnya komunitas yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait untuk menjaga norma sosial dan budaya di Jakarta Selatan.

Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah strategis dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut. Mereka saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan dapat dijatuhi sanksi deportasi serta penangkalan. Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku dan nilai-nilai kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Kantor Imigrasi Jaksel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Hal ini dilakukan dalam upaya memastikan bahwa praktik-praktik yang melanggar undang-undang tidak dibiarkan berkembang di Indonesia.

Source link