Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) untuk mencakup aturan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menekankan perlunya akomodasi untuk respons terhadap perkembangan teknologi AI dalam pembuatan musik. Menurutnya, regulasi yang mendetail mengenai pemanfaatan AI dalam musik dan hak cipta atas karya yang dihasilkan perlu diatur secara tegas untuk mendukung masa depan industri musik. Di Amerika Serikat, sudah ada aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang dibuat sepenuhnya oleh AI. Hal ini menjadi contoh penting bagi Indonesia untuk tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi. Dwiki menegaskan kebutuhan kejelasan hukum guna menghindari potensi sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan mesin. Wamenkomdigi Nezar Patria juga menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang akan mengatur aspek hak cipta. Harapannya, Perpres ini dapat melindungi hak cipta para kreator dan menetapkan batasan yang jelas mengenai penggunaan karya AI.
PAPPRI Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Regulasi Musik AI





