PAPPRI Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Regulasi Musik AI

by -234 Views

PAPPRI menilai aturan hak cipta Indonesia sudah saatnya bergerak mengikuti perubahan besar di industri musik. Di tengah makin cepatnya penggunaan kecerdasan buatan dalam proses penciptaan lagu, organisasi ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar persoalan karya musik berbasis Artificial Intelligence atau AI tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Seruan PAPPRI di DPR

Desakan itu disampaikan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menegaskan bahwa perkembangan AI dalam penciptaan musik tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu pinggiran.

Menurut Dwiki, aturan yang ada perlu diperbarui agar mampu mengatur secara lebih rinci pemanfaatan AI dalam musik, termasuk soal status hak cipta atas karya yang dihasilkan. Ia menilai kepastian hukum penting bukan hanya untuk melindungi pencipta, tetapi juga untuk menjaga arah masa depan industri musik agar tidak dibayangi konflik baru.

Belajar dari aturan di luar negeri

Dwiki juga menyinggung praktik di Amerika Serikat yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang dibuat sepenuhnya oleh AI. Baginya, contoh itu menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa menunggu terlalu lama sebelum membahas batas antara karya manusia dan karya mesin.

Tanpa aturan yang jelas, potensi sengketa antara pencipta manusia dan hasil olahan teknologi dikhawatirkan makin besar. Karena itu, PAPPRI mendorong revisi UU Hak Cipta agar definisi, batasan, dan perlindungan terhadap karya musik berbasis AI dapat dirumuskan secara tegas sejak awal.

Pemerintah siapkan Perpres AI

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI). Salah satu fokusnya adalah pengaturan terkait hak cipta.

Harapan PAPPRI, kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga benar-benar melindungi hak para kreator. Dalam situasi ketika AI makin mudah digunakan untuk membuat musik, batas penggunaan karya dan kepemilikan hasil akhirnya menjadi isu yang tidak bisa lagi ditunda.