Pasar Cendrawasih (PAMOS) bersama Camat dan Lurah setempat kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase di kawasan Pasar Cendrawasih, Kota Makassar. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan fasilitas umum bagi seluruh masyarakat. Surat Peringatan Ketiga (SP3) diserahkan kepada beberapa PKL yang masih menggunakan area drainase sebagai tempat berjualan. Langkah ini diambil karena aktivitas tersebut dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan, terutama saat musim hujan.
Sebelum penyerahan SP3, pihak pengelola pasar telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada PKL, dengan memberikan SP1 dan SP2. Hal ini dilakukan agar para pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan menemukan lokasi berjualan yang lebih aman. Erlangga Saputra Manzur, Kepala Pasar Cendrawasih, menyatakan bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama, yaitu pasar yang tertib, lingkungan yang bersih, dan keamanan pengunjung.
Drainase merupakan fasilitas vital untuk mencegah genangan air dan banjir di lingkungan pasar. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menggunakan ruang publik sesuai peruntukannya. Penataan bukan bertujuan untuk menghentikan usaha warga, melainkan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih layak dan aman. Pemerintah kelurahan juga siap membantu dalam proses penempatan ulang PKL ke area yang telah disediakan.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Kolaborasi antara pedagang, pengelola pasar, dan aparat wilayah diharapkan dapat terus terjalin agar Pasar Cendrawasih (PAMOS) menjadi tempat berjualan yang aman dan ramah bagi semua.





