Penabrak Pagar Rumah JK di Jaksel Wajib Ganti Rugi Rp25 Juta

by -58 Views

Seorang pengemudi mobil dengan inisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengungkapkan bahwa pihak penabrak dan korban telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan untuk biaya perbaikan atas kerusakan. Pengemudi mobil tersebut diduga mengantuk saat menabrak pagar rumah JK dengan mobil Jeep Hyundai Santa FE pada Rabu (18/2) pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Meskipun kejadian tersebut tidak menimbulkan korban luka, namun kerusakan harus diganti. Kesepakatan ganti rugi tersebut membuat perkara dihentikan setelah mediasi, dan pihak korban tidak membuat laporan polisi. Kepolisian Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak ada korban luka dalam kecelakaan tersebut.

Source link