Kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan kembali menyeret nama besar. Mantan Kepala BPKA Sulsel, Amanna Gappa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama dua pihak lain dalam perkara penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kerugian Negara Tembus Rp5,4 Miliar
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, total kerugian negara mencapai Rp5.485.804.801,66. Angka tersebut muncul setelah penyidik menelusuri aliran pembayaran jasa tenaga kerja yang diduga tidak dijalankan sesuai aturan.
Kejaksaan Negeri Maros menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan panjang. Selama proses itu, penyidik memeriksa 350 saksi dan tiga ahli untuk mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan dan pembayaran jasa outsourcing tersebut.
Diduga Ada Pelanggaran dalam Pemilihan Penyedia hingga Iuran BPJS
Dalam penyidikan, pihak berwenang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya, metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pembayaran upah yang tidak tepat, serta penghindaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain Amanna Gappa, dua tersangka lain yakni DS dan MC juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan Direktur PT FSI dan PT CIS. Dengan begitu, perkara ini tidak hanya menyorot pejabat pengguna anggaran, tetapi juga pihak penyedia jasa yang diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Amanna Gappa Akan Dipindahkan ke Sulawesi Selatan
Amanna Gappa saat ini masih ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi lainnya. Meski demikian, untuk kepentingan proses hukum dalam perkara terbaru ini, ia akan dipindahkan ke Sulawesi Selatan.
Adapun para tersangka menghadapi ancaman pidana berat, dengan hukuman yang disebut bisa mencapai seumur hidup hingga minimal satu tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang, seiring proses hukum yang terus berjalan di Kejaksaan Negeri Maros.





