Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kejaksaan Negeri Maros menetapkan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dalam kasus ini.
Selain Amanna Gappa, dua tersangka lainnya, yakni DS dan MC, yang merupakan Direktur PT FSI dan PT CIS juga ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan 350 saksi dan tiga ahli. Pihak berwenang menemukan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran upah yang tidak sesuai, dan penghindaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp5.485.804.801,66. Amanna Gappa saat ini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi lainnya, namun akan dipindahkan ke Sulawesi Selatan untuk proses hukum kasus ini. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup sampai dengan minimal satu tahun penjara. Proses hukum terhadap kasus ini sedang berlangsung, dan dua tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.





