Sebanyak 856 aparatur desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dengan total anggaran sebesar Rp1.886.800.000. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, mengonfirmasi bahwa anggaran THR tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tersebut diberikan kepada 80 kepala desa, 441 aparat desa, dan 335 kepala dusun di Kabupaten Maros. Besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan, dimana kepala desa menerima Rp3,5 juta, sekretaris desa Rp2.250.000, dan aparat desa lainnya serta kepala dusun masing-masing Rp2.050.000. Sumber anggaran THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam penerima THR melalui skema tersebut.
Muhammad Idrus juga menyatakan bahwa tidak semua desa di Maros memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk pemberian tunjangan, dimana baru 21 desa yang menerima PAD dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan kesiapan anggaran tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya Idulfitri.
Secara teknis, administrasi dan mekanisme pembayaran THR ASN telah dipersiapkan dan pencairan hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan. Pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN di Maros biasanya dicairkan dua minggu hingga sepekan sebelum Lebaran dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Chaidir berpendapat bahwa percepatan pencairan THR akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.





