JAKARTA BARAT — Seorang pria berinisial FK (38) harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan FK, polisi menyita puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Ditangkap dari Informasi Warga
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan penangkapan FK berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kapuk. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan FK di lokasi yang disebut sebagai tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto lebih dari 37 gram. Barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 31,39 gram yang disimpan di dalam tas, lalu 19 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram serta dua bungkus sabu berbobot bruto 2,24 gram yang disimpan dalam kotak plastik putih.
Terancam Minimal Lima Tahun Penjara
Alexander menjelaskan, FK dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sangkaan tersebut, FK dapat dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan awal, FK mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Domi. Ia menyebut barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp800 ribu per gram. Polisi kini masih mendalami keterangan FK untuk mengusut lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, kepolisian terus memeriksa FK guna menelusuri asal barang bukti, alur distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam peredaran sabu di kawasan Cengkareng. Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang disita tidak sedikit dan diduga sudah disiapkan untuk diedarkan kembali.





