Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FK (38) didakwa berdasarkan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bisa dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara. Penangkapan FK berawal dari informasi tentang aksi peredaran narkoba di Kapuk. Petugas berhasil menangkap FK dan menyita sabu seberat bruto lebih dari 37 gram dari tempat tinggalnya. Barang bukti berupa sabu seberat 31,39 gram ditemukan dalam tas, dan sebanyak 19 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram serta dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,24 gram disita dalam kotak plastik putih. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Domi dengan harga Rp800 ribu per gram. Kini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap FK untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Anak Buah Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terancam 5 Tahun Penjara





