Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR di Pangandaran

by -51 Views

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pangandaran. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan melindungi hak konsumen di era perdagangan digital yang pesat. Menurut Hj. Ida, perlindungan konsumen merupakan fondasi keadilan ekonomi, dan negara harus melindungi semua rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, dari kerugian dalam transaksi baik langsung maupun digital.

Dalam acara tersebut, hak dasar konsumen seperti kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, dan hak untuk mengajukan keluhan ditekankan. Pelaku usaha juga diingatkan akan kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian. Peserta juga menyampaikan masalah terkait produk tanpa label jelas, e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida berkomitmen untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya demi menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi hal penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link