Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkonfirmasi bahwa korban yang ditembak oleh polisi di Kota Makassar adalah seorang laki-laki dewasa berusia 18 tahun 4 bulan. Meskipun masih berstatus pelajar SMA, korban tidak dapat menerima penanganan lebih lanjut dari KemenPPPA karena usianya yang sudah dewasa. Meski demikian, mereka menyesalkan kecerobohan dalam penggunaan senjata api yang menyebabkan kematian korban. Korban tinggal bersama ayah kandungnya serta kakek dan nenek dari pihak ayah, sedangkan kedua orangtuanya sudah bercerai. Kejadian tragis ini terjadi saat polisi Iptu N menembak remaja tersebut karena berusaha melarikan diri saat hendak dibubarkan saat terjadi tawuran. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun sayangnya meninggal dalam perjalanan. Polisi telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fakta Usia Korban Tertembak Polisi di Makassar: Pelajar SMA Dipaparkan Kementerian PPPA





