Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara soal kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Makassar. Dari hasil konfirmasi yang diterima, korban ternyata sudah berusia 18 tahun 4 bulan, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai laki-laki dewasa, meski status pendidikannya masih pelajar SMA.
Korban Masih Pelajar, tetapi Sudah Dewasa Secara Usia
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA menyampaikan, karena usia korban telah melewati batas anak, kementerian tidak bisa mengambil penanganan lanjutan sebagaimana dalam kasus yang melibatkan anak. Namun, pihaknya tetap menyoroti peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam penggunaan senjata api yang berujung pada hilangnya nyawa.
Korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Sementara itu, kedua orang tuanya telah bercerai. Fakta ini memperlihatkan bahwa meski masih berada di bangku sekolah, korban telah hidup dalam situasi keluarga yang terpisah.
Penembakan Saat Pembubaran Tawuran
Peristiwa itu terjadi ketika polisi, termasuk Iptu N, berupaya membubarkan tawuran. Dalam proses tersebut, korban disebut berusaha melarikan diri sehingga Iptu N melepaskan tembakan. Korban sempat segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Iptu N sebagai tersangka, menandai bahwa peristiwa penembakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai insiden biasa, melainkan perkara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Respons KemenPPPA atas Insiden di Makassar
Meski tidak dapat memberikan pendampingan khusus karena korban bukan lagi anak secara usia, KemenPPPA menegaskan keprihatinan atas cara penggunaan senjata api dalam situasi lapangan yang semestinya bisa dikendalikan tanpa menghilangkan nyawa. Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang prosedur pengamanan dan batas tindakan aparat saat menghadapi kerumunan atau bentrokan di lapangan.





