Polsek Mampang Prapatan di Jakarta Selatan mengklarifikasi bahwa kasus yang melibatkan Restoran Bibi Kelinci di Kemang merupakan dua perkara yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda. Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, dengan korban Sdri. NAA melaporkan ZK dan ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadwal pemeriksaan telah ditentukan namun ditunda atas permohonan kuasa hukum.
Sementara itu, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan NAA sebagai terlapor. Dian menegaskan bahwa kasus tersebut memiliki dua perkara yang berbeda baik dalam objek maupun kantor kepolisian yang menanganinya. Sebelumnya, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengaku menjadi tersangka setelah membahas kasus pencurian yang menimpanya di media sosial. Nabilah mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mengklarifikasi bahwa tuduhan yang ia sampaikan adalah fitnah.
Pasangan ZK dan ESR dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran Nabila di Kemang. Peristiwa itu terekam di CCTV dan menjadi viral di media sosial. Pasutri tersebut memesan makanan dan minuman senilai Rp530.150 namun meninggalkan restoran tanpa membayar, sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kasus ini terus menjadi perbincangan baik di media maupun di polisi.





